PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari unsur- unsur pejabat Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
