PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. (2) Perusahan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undang yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
