PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Setiap Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dipimpin oleh suatu Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri atas usul Direktur Utama. (2) Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi dan Wakil Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
