PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman Yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan Yang bergerak dalam bidang kehutanan, mempunyai akhlak dan moral Yang baik serta memiliki syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuan secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
