PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk- petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal yang dianggap perlu. (3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai badan usaha milik negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
