Pasal 37
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Apabila dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum semua calon sudah terpilih atau mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, organisasi yang
bersangkutan mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan yang namanya diambilkan dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II di Daerah Pemilihan lain.
(2) Dalam hal diajukan Daftar Calon Organisasi susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 151 ayat (6)/Pasal 157 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985.
(3) Setelah yang bersangkutan diresmikan menjadi Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah kerja DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
