PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN...
Pasal 23
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota MPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua MPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota MPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
