PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada waktunya. (2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
