PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas, setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
