PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Susunan tarif jasa didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan.
