PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 8
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi : a. jenis usaha bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir yang dijadikan 1 (satu) tahun, dibagi 12 (dua belas); b. badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang telah selesai disusun pada awal tahun pajak dikurangi kredit pajak tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).
