PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi sehubungan dengan Kontrak Bantuan Teknik (Technical Assistance Contract), Kontrak Risiko Pinjaman (Loan Risk Contract), Kontrak Usaha Bersama (Joint Venture Contract) dan kontrak-kontrak lainnya yang serupa, yang masih berlaku pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, dipersamakan dengan penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
