PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PFRSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Angggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
