PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha industri semen, dalam arti seluas-luasnya.
