Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 59
www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1980 TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
UMUM
Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat adalah merupakan usaha yang tidak terpisahkan
dari pada pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, perlu diadakan pengaturan mengenai penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial penderita cacat dalam suatu Peraturan Pemerintah sebagai salah satu
pelaksanaan dari beberapa Undang-undang yang ada hubungannya dengan usaha kesejahteraan
sosial bagi penderita cacat.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perwujudan dari hak-hak asasi manusia untuk
mengembangkan pribadinya sesuai dengan Pancasila. Disamping itu Peraturan Pemerintah ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi penderita cacat sesuai dengan
bakat, pendidikan, dan pengalamannya untuk dapat berperan dalam masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
Penderita cacat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah penderita cacat yang karena
kecacatannya merupakan rintangan/hambatan untuk melakukan kegiatan selanjutnya, yang terdiri
dari cacat tubuh, cacat netra, cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penderita
penyakit khronis (khususnya bekas penderita kusta).
PASAL DEMI PASAL
