PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3). Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut oleh Menteri berarti memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
