PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1). PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. (2). PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL-TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL-TNI
