Pasal 35
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGARAN
(1). Kepala Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tiap- tiap tahun MENETAPKAN perhitungan Anggaran Daerah selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. (2). Perhitungan anggaran tersebut pada ayat (1) Pasal ini dibuat menurut urutan susunan dan penjelasan dari semua pasal-pasal Anggaran Daerah: a. Perkiraan dari ayat-ayat penerimaan dan jumlah yang telah diterima; b. Perkiraan …
b. Perkiraan dari pasal-pasal pengeluaran dan jumlah yang telah direalisir; c. Perbedaan antara perkiraan dan penerimaan sebenarnya, serta perbedaan antara perkiraan dan pengeluaran sebenarnya, dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih. (3). Perhitungan anggaran termaksud sebanyak mungkin memuat juga sebab-sebab dari perbedaan antara perkiraan dan realisasinya.
