PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1). Uang Daerah yang dicuri atau hilang, serta barang-barang milik Daerah yang dicuri, hilang, rusak atau dibinasakan, dikeluarkan dari daftar-daftar yang dipegang oleh Bendaharawan, bilamana dinyatakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kecurian, kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut tidak karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan itu tadi. (2). Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan baik dengan peraturan umum maupun dengan peraturan khusus penagihan atau tuntutan mana yang dapat dihapuskan dari daftar Bendaharawan.
