PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan umum
(1) P.N. Peprida adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan : a. "Pemerintah" …
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ; c. "Perusahaan" ialah P.N. Peprida ; d. "Direksi" ialah Direksi P.N. Peprida ; e. "Proyek atau "Proyek Industri" ialah Proyek-proyek sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2). Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum yang berlaku di INDONESIA. Tempat kedudukan.
