PP
WARALABA
Pasal 39
(1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis risiko.
(2) Pengenaan. . .
SK No 190395 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
sebagaimana {21 Pengenaan sanksi administratif menghilangkan dimaksud pada ayat (l ) tidak pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
