PP
WARALABA
Pasal 36
Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan.