Pasal 29
(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi
Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba. (21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba.
