Pasal 26
(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
(2) Penerima...
SK No l947ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.
(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.
(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.
(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba l,anjutan.
(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa
hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2T Dalam penyelenggara€rn Waralaba, penyelenggara Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri. BABX...
SK No 194710 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
