PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 94
(1) Jika pengajuan keberatan diterima sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar O,6Vo (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Retribusi yang lebih dibayar untuk paling lama 12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Imbalan . . .
SK No l81478A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan Retribusi diatur dalam Perkada.
Paragraf 3 Banding
