PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 92
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan
kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan . . .
SK No l81477A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban
membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
