PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 80
(l) Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
- menerbitkan:
Surat Teguran;
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
Surat Paksa;
surat perintah melaksanakan penyitaan;
surat perintah penyanderaan;
surat . . .
SK No l81467A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat pencabutan sita;
- pengumuman lelang;
- surat penentuan harga limit;
- pembatalan lelang; dan
- surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
