Pasal 64
(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
meliputi:
- PAP;
- PAT; dan/atau
- PBJT atas Tenaga Listrik.
(2lPajak...
SK No 145798 A
PRESIDEN
REPTJBLIK TNDONESIA
(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud pada ayat (21. Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) l4l dilakukan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pemungutan Retribusi
