PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 52
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah. (21 Khusus untuk PKB, PAB, dan PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya, untuk PKB;
- seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai dalam wilayah provinsi, untuk PAB; dan
- seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah kabupaten/ kota, untuk PBB-P2.
Pasal 53...
SK No 181443 A
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
