Pasal 49
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. (21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3) Khusus . . .
SK No l8l,M0A
PPESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll, biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan gedung.
(4) Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(5) Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan
pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan
ralgrat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada kementerian di bidang energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 5 Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
