Pasal 34
(1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa
yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
e.pelayanan...
SK No l8l434A
PRESIDEN
NEPLIBLIK INDONESIA
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah masing- masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh
BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam
(41 Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6) Perkada . . .
SK No 181435 A
PRESIDEN
REFIJBLIK INDONESIA
(41 (6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan. (71 Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(8) Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi
atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
