PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 31
Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
