PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 29
(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan
kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
- pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
- pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
- penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
d.penyediaan...
SK No 181432A
FRESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
- penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan
- pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. (21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
