PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 124
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. (21 Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan melampirkan paling sedikit:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
- proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
- dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
- berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
