PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 118
(l) Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/ atau Retribusi.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit mengatur:
- proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- Daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
Pasal 119. . .
SK No l8l499A
PRESIDEN
NEPUBLIK TNDONESIA
