PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan daiam Peraturan Pemerintah ini; dan b besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
