Pasal 61
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15
ayat (1), Pasal 17, Pasal 2L ayat (1), Pasal 22,Pasal29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau
Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan
SK No 031820A
PRESIDEN
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
