PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 57
BAB 5 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: a uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2)'.,
b uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
