PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 53
BAB 5 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak pidana maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a untuk 1 (satu) orang tanggungan,2Soh (dua puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35o/o (tiga puluh lima persen) dari Upah; c untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45o/o (empat puluh lima persen) dari Upah; d untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah. (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
