Pasal 37
BAB 5 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh.
(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat
dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tu3uh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
