PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 34
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan
pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja Lembur tetap berlaku. (21 Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian Kelima Istirahat Panjang
