PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 18
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.
(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perj anjian Kerja Bersama.
