Pasal 3
(1) Gaji, pensmn, atau tunjangan ketiga belas bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun a tau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di berikan bagi:
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaJ1 pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran ...
SK No 000753 A
PRESIDEN
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, . tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan a tau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan potongan 1uran dan/ a tau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan pajak penghasilan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan di tanggung pemerin tah.
(7) Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan setelah ayat (2) Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 ...
SK No 000754 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah tnl dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 201 9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
~::::t:i~~ti Bidang H ukum dan ;::.:=:~~~dang-undangan, ~,,..,.
SK No 000756 A
PRESIDEN
