Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20l2 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2O16
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dal undalgan,
Sapta Murtl
$T$-r!p4<F
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Paj ak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL
)' ni,So^ =i. q,frl
lrtlL::ltDEt! l-lEFrL-l Ltt,t l( r t\l Do t\l L_s l/\
II. PASAL DEMI PASAL
