PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
Ketentuan mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
