PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" adalah kesepakatan antara unit kerja atau unit pelaksana teknis dengan pihak lain dari daiam maupun luar negeri untuk bidang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kontrak kerja sama dilakukan berdasarkan kegiatan kerja sama dengan pihak lain pada penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan pertanian antara lain berupa kegiatan yang belum tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pihak lain adalah institusi pemerintah, institusi pendidikan, badan hukum, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga internasional, dan perseorangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
