PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 40,77% (empat puluh koma tujuh puluh tujuh persen) menjadi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang.
