PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009
IINDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009 Perundang-undangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIPeraturanMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ditjen
