PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
