PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 5
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada Negara sesuai dengan peraturan perundangan.
